Narasumber: KH. Mohammad Halim
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menyebut pendapat Imam Nakhli tentang jenggot. Dalam pendapat tersebut, Imam Nakhli mengatakan bahwa dia heran dengan orang yang memanjangkan jenggot. Kemudian dia menyatakan bahwa semakin panjang jenggot seseorang, maka semakin berkuranglah akalnya.
Agaknya pendapat Imam Nakhli di atas bisa disalah-pahami. Terutama oleh generasi saat ini dan di daerah Indonesia karena memelihara jenggot bukan merupakan hal yang dianggap umum di waktu dan tempat tersebut. Seakan-akan Imam Nakhli tidak setuju dengan pemeliharaan jenggot oleh kaum muslimin. Padahal dia sedang melakukan kritik terhadap orang yang tidak merawat jenggotnya hingga terlalu panjang dan awut-awutan. Akibatnya, orang itu akan tampak seperti orang gila.
Alasan Imam Ghazali menyebut pendapat Imam Nakhli di atas adalah untuk menguatkan pendapatnya. Imam Ghazali berpendapat bahwa membiarkan jenggot tumbuh terlalu panjang merupakan perbuatan yang makruh. Jenggot yang terlalu panjang membuat wajah menjadi tidak sedap dipandang dan mengundang gunjingan. Maka kaum muslimin diharapkan untuk menjaga panjang jenggotnya demi kehati-hatian akan munculnya dua akibat yang telah tersebut sebelumnya.
Lalu sebenarnya, seberapa panjang jenggot yang utama bagi kaum muslimin? Imam Ghazali menyebut bahwa hendaknya seseorang menggenggam jenggotnya lalu memotong sisa yang menyembul di bagian bawah. Imam Ghazali hendak menyampaikan bahwa panjang jenggot yang paling maksimal adalah segenggaman tangan. Jika sudah lebih panjang, hendaklah segera dipotong. Tetap membiarkannya adalah makruh atau tidak disukai.
Selain membiarkan jenggot tumbuh terlalu panjang dan tak terawat dihukumi makruh oleh Imam Ghazali, dia juga memakruhkan bergaya dengan jenggot. Seperti menyemir jenggot dengan warna hitam agar terlihat lebih muda, menyemir jenggot dengan warna putih agar terlihat lebih berwibawa, membentuk jenggot dengan gaya-gaya tertentu dan mencabut jenggot yang menguban. Semua hal itu dilakukan dengan niat bergaya, maka menjadi makruh. Namun jika dilakukan dengan niat lillahi ta’ala, maka itu diperbolehkan. Contohnya menyemir jenggot dengan warna merah agar terlihat sangar saat berperang di jalan Allah.
Selain hal-hal di atas, Imam Ghazali juga mewanti-wanti agar kaum muslimin tidak mencukur bersih jenggotnya hingga terlihat klimis. Meskipun melakukannya juga tidak masuk dalam kategori hal yang haram.
Kesimpulannya, memelihara jenggot merupakan sunnah Rasulullah SAW. Para ulama sepakat bahwa menebalkan jenggot dan merawatnya dengan baik akan mendatangkan pahala. Maka bagi umat Islam hendaknya melakukan hal tersebut. Apalagi jika tidak mempunyai uzur yang syar’i.
Apabila memelihara jenggot adalah hal yang mudah untuk dilakukan, lalu mengapa kita malah meninggalkannya? Padahal Rasulullah SAW telah bersabda, “Barang siapa menghidupkan sunnahku, berarti telah mencintaiku, dan barang siapa mencintaiku, akan bersamaku di Surga.”
(Ditulis oleh Opik Oman. Dikembangkan dari tausiah KH. Mohammad Halim)