Pojok Ramadhan: Bolehkah Memasukkan Obat Lewat Telinga Saat Puasa?

Memasukkan sesuatu dengan sengaja ke jauf (lubang pada anggota tubuh yang berpangkal ke organ dalam) dapat membatalkan puasa. Lubang tubuh yang dimaksud adalah seperti mulut, hidung, dan telinga.

Imam Syafii mengatakan bahwa jika seseorang menelan sesuatu melalui lubang tubuh yang terbuka hingga masuk ke dalam perut atau otak, maka puasanya batal saat dilakukan dengan sengaja dan dia menyadarinya.

Khatib Asy-Syarbini berkata dalam kitab Al-Iqna’:

وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ 

Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa).

Yang menjadi perhatian dari masuknya sesuatu melalui lubang tubuh adalah sampainya zat ke organ dalam. Imam Nawawi berkata:

العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ

Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

Namun, dalam keadaan darurat (seperti sakit yang parah di telinga), dan dengan rekomendasi dokter harus diberikan obat lewat telinga untuk mengurangi rasa sakitnya, maka tidak apa-apa. Ketentuan ini dikemukakan oleh Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain dalam kitabnya Bhugyah Al-Mustarsyidin.

###

*Suka dengan artikel ini? Ayo bagikan ke lebih banyak orang untuk menyebarkan manfaatnya. Semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *